> >

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Handi: Dihukum Seberatnya, Hukuman Mati!

Hukum | 24 April 2022, 07:05 WIB
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sebelumnya, orang tua Handi Saputra mengatakan sejak awal keluarga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Meskipun dia (terdakwa) aparat TNI, saya bersama keluarga tetap meminta hukuman yang seadil-adilnya," ujarnya.

Tak sampai hati Kolonel Priyanto dihukum mati

Berbeda dengan Suryati, ibunda dari Salsabila (14) yang juga menjadi korban kecelakaan Nagreg. Suryati tak sampai hati, jika terdakwa Kolonel Inf Priyanto sampai dihukum mati.

Ia mengaku tak ingin keluarga terdakwa harus memiliki nasib yang sama dengannya.

"Lemes saya kalau denger dia (terdakwa) divonis mati. Bagaimana rasanya ? Saya aja kehilangan anak, meskipun itu enggak di sengaja karena tertabrak, sampai sekarang sedih. Apalagi ini yang kematiannya di sengaja, tapi kalau takdirnya sudah seperti itu ya mau gimana lagi," ujarnya

Baca Juga: Hari Ini, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli Nagrek Jalani Sidang Tuntutan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.tv/Kompas.com


TERBARU