Cegah Kecelakaan Berulang, KAI Tutup Permanen Akses Pelintasan KRL di Rawa Geni Depok
Hukum | 21 April 2022, 15:26 WIB"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," ujar Joni dalam keterangan persnya, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Detik-detik Ustaz Ahmad Yasin Tertabrak KRL di Depok: Ucap Takbir 3 Kali dan Selamat
Joni mengingatkan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 124 UU 23 tahun 2007 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga: Nekat Terobos Palang Pintu Kereta, Sepeda Motor Tertabrak Kereta Api!
"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Joni.
Pengakuan pengemudi
Ahmad Yasin, pengemudi yang mengalami kecelakaan di akses perlintasan sebidang mengaku pasrah saat KRL 1077 jurusan Bogor-Jakarta Kota tiba dan menabrak mobil yang dikendarainya.
Ia membantah telah menerobos palang pintu KRL, namun sempat mendengar teriakan petugas bahwa ada KRL yang melintas dengan kondisi palang pintu terbuka.
Ahmad mengaku tak sempat lagi untuk menghindar lantaran sebagian mobilnya sudah berada di atas rel.
Baca Juga: Mobil Tabrak KRL Bogor-Jakarta, Pengemudi Ngakau Terburu-buru
"Saya sudah enggak bisa menyelamatkan diri, pasrah saja. Begitu saya lihat ke kiri sudah langsung kepalanya kereta. Saya pasrah saja," ujarnya saat ditemui TribunJakarta, Kamis (21/4/2022).
Ahmad mengaku baru pertama kali melewati pelintasan sebidang itu. Saat insiden kecelakaan terjadi, pimpinan Pondok Pesantren Darul Quran Fantastis Citayam ini hendak berangkat menuju SMP Negeri 83 Jakarta untuk menjadi juri Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat SMA/SMK se-Jakarta Selatan.
Karena tidak hafal jalan, Ahmad yang saat itu berkendara sendirian, menggunakan bantuan Google Maps dan diarahkan melewati pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni.
Baca Juga: PT KAI Siapkan Kereta Khusus untuk Angkut Kendaraan Roda Dua bagi Pemudik
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com