> >

Pemudik Pengguna Transportasi Udara, Simak Dulu Aturan Lengkap Naik Pesawat dari Kemenhub

Sosial | 21 April 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi sejumlah penumpang pesawat tengah membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

SE Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 19 April 2022.

Dalam SE itu disebutkan, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru: Jalur Laut, Udara, Darat

Untuk pelaku perjalanan yang sudah vaksin Covid-19 kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Sampel hasil negatif rapid test antigen diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: KAI Tambah Perjalanan untuk Angkutan Mudik Lebaran, Tiket Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

"Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," demikian SE Menhub 48 Tahun 2022 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

Kemudian pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Sementara, pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau Dari Kemenhub, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik

Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Ini termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Panduan protokol kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, selain ketentuan-ketentuan tersebut, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Merujuk SE, berikut panduan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan moda transportasi udara:

Baca Juga: Lengkap! Jadwal dan Relasi Kereta Mudik Tambahan 2022, Berangkat Mulai Besok

  1. Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

  2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

  5. Tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

  6. Tidak boleh makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU