Badan Wakaf DKI Sebut Tidak Berwenang Beri Izin Proses Tukar Guling Masjid Al Hurriyah
Peristiwa | 17 April 2022, 14:24 WIBAli mengatakan, pihak BWI akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tukar guling yang mendapat penolakan dari warga ini.
"Saya sedang selidiki kesalahan yang dilakukan dalam proses ruislag tersebut," kata dia.
Baca Juga: Fraksi PKS akan Panggil MNC Group dan Wali Kota Jakarta Pusat terkait Pembongkaran Masjid di Menteng
Sebelumnya, Head of Corporate Secretary MNC Group Hatunggal M Siregar mengeklaim bahwa pembongkaran Masjid Al-Hurriyah dilakukan berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai nazhir dan PT GLD Property sebagai pihak pengembang.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mendapatkan persetujuan ruislag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Adapun kewajiban PT MNC Property Group untuk menyediakan masjid pengganti, kata Hatunggal, telah dilaksanakan secara tuntas.
"Pembangunan masjid pengganti itu telah disediakan di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata Hatunggal melalui keterangan resminya pada Jumat (15/4/2022).
Hatunggal mengatakan pihaknya telah menyediakan masjid pengganti di Pasar Minggu yang telah dilakukan berdasarkan usul dari Yayasan Masjid Al-Hurriyah.
"Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata dia.
"Bahwa pemilihan lokasi pengganti di Pasar Minggu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: MUI Minta Israel Diseret ke Mahkamah Internasional usai Penyerangan di Masjidil Aqsa
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV