Beri Jabatan Baru untuk Luhut, Demokrat: Mungkin Presiden Enggak Mikir Itu Mendegradasi Kewibawaan
Politik | 10 April 2022, 10:51 WIBPenunjukan Luhut tersebut juga dinilainya mengesankan Presiden abai terhadap aspirasi rakyat dan mahasiswa yang masih terus berdemonstrasi.
"Namun, belum reda isu ini, bukannya mendapatkan punishment, LBP malah mendapatkan promosi. Publik tentu menjadi semakin bertanya-tanya, termasuk mempertanyakan relasi antara Pak Jokowi dan Pak LBP sebenarnya seperti apa?" tanya Kamhar.
Baca Juga: Prabowo hingga Luhut, Menteri Ramai-ramai Membela Terawan dengan Jadi Pasien Vaksin Nusantara
Dia juga menilai penunjukan Luhut pada banyak posisi merupakan kesalahan secara manajerial. Kamhar mempertanyakan pertimbangan presiden dalam memberikan jabatan begitu banyak.
"Person role over load dan seolah-olah kita memiliki keterbatasan atau krisis SDM handal untuk jabatan-jabatan tersebut, padahal banyak dan pasti lebih baik.”
“Publik menjadi semakin mempertanyakan kemampuan manajerial presiden," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022.
Aturan ini menegaskan posisi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com