Terungkap, Pemprov DKI Punya Saham di PT KCN yang Sebabkan Pencemaran Lingkungan
Peristiwa | 7 April 2022, 11:55 WIBBaca Juga: Lagi, DLH DKI Jatuhkan Sanksi Pada Dua Perusahaan di Pelabuhan Marunda
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN.
Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Salah satu sanksinya, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV