> >

Didakwa Sengaja Siarkan Berita Bohong Buat Keonaran, Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

Hukum | 5 April 2022, 17:13 WIB
Ferdinand Hutahaean, politikus Partai Demokrat. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat mendakwa,  Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

JPU menilai Ferdinand telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Penampakan Ketum KNPI Babak Belur Dikeroyok, Hadiri Sidang Ferdinand Hutahaean

"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Sebagai tokoh publik seharusnya terdakwa memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat.

Sementara itu hal-hal yang meringankan tuntutan Ferdinand adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga: Hari Ini Jalani Sidang Dakwaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean: Saya Mualaf Sejak 2017

Perkara ini terkait kicauan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Dalam kicauannya, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka demi keadilan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU