YLBHI : Vonis Bebas Dosen Unri, Pengkianatan Terhadap Seluruh Korban Pelecehan Seksual
Hukum | 5 April 2022, 13:33 WIBDia menyesalkan hakim justru menganggap bukti dalam kasus ini tidak kuat. Padahal, kondisi psikologis korban yang dibuktikan oleh para ahli, bisa menjadi bukti yang cukup kuat.
Baca Juga: Ini Respons Kemdikbud atas Dekan Unri yang Dinyatakan Tak Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
Menyangkut bukti dari kondisi piskologis korban itu juga diatur dalam Perma 3 nomor 2017.
Dia berharap Mahkamah Agung dapat melihat kembali kasus ini dan memantau implementasi Perma nomor 3 tahun 2017.
“MA perlu turun langsung untuk melihat implementasi Perma nomor 3 (tahun 2017, apakah benar-benar dijadikan pedoman hakim dalam memutus perkara seperti ini,” tuturnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV