Jelang Musim Mudik Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Udara, Berlaku 5 April 2022
Sosial | 4 April 2022, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 5 April 2022.
Menurut pihak Kemenhub, SE tersebut menindaklanjuti aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas TV, Senin (4/4/2022).
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," ujar Novie Riyanto.
Untuk itu, Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara mempelajari persyaratan terbaru.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik 28-30 April 2022, Terbanyak Menuju Jawa Tengah
Adapun persyaratan-persyaratan yang diatur adalah sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Baca Juga: Jokowi Izinkan Mudik Lebaran, Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang akan Pulang Kampung
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dirjen Novie melanjutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, maka harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan.
Ia menambahkan, selama pemberlakukan SE ini penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 %.
Begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 % dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Kemenhub Jawab Kegalauan Masyarakat soal Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan atau Tidak
Sementara untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Dirjen.
Dirjen Novie berharap, dengan adanya kelonggaran pada saat mudik masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat. Tentu dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Novie.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV