Respons Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Hakim Perlu Paham Situasi Kesusilaan
Berita utama | 4 April 2022, 11:35 WIB“Kelakuan-kelakuan para desperado tuh ya saya tahu persis, hubungan relasi antara relasi kuasa, dosen sama dosen, dosen sama karyawan, apalagi relasi mahasiswa dengan dosen, itu ada relasi kuasa,” ujarnya.
“Karena mahasiswanya mungkin takut, butuh nilai atau memang, maaf ya dengan segala hormat, kekuasaan-kekuasaan dosen dengan punya pengaruh tadi, dia akan melakukan dengan cara-cara yang memang orang sudah tahu,” sambung Asep.
Baca Juga: Tak Terbukti Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Divonis Bebas
Oleh karena itu, kata Asep, penyidik dan penuntut harus bisa meyakinkan hakim bahwa alat bukti tidak hanya korban.
“Ada alat bukti lain,” ucap Asep.
Misalnya, menggali keterangan saksi, keterangan terdakwa yang bisa membuat hakim menarik kesimpulan bahwa ini ada kejadian.
Sebelumnya diberitakan, Dosen FISIP Unri Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya. Hakim menilai dosen tersebut tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV