Tiga Orang Kominfo Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Peristiwa | 28 Maret 2022, 22:21 WIBBaca Juga: Kronologi Kasus Satelit Kemhan yang Mengancam Denda Ratusan Miliar
Pada 13 Januari 2022, dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Kominfo telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Dalam perkara ini, Kejagung mencekal tiga orang ke luar negeri. Ketiganya berasal dari unsur sipil (swasta), yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.
Selain itu, seorang warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden juga dicekal atas saran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara