> >

Tiga Orang Kominfo Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Peristiwa | 28 Maret 2022, 22:21 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan tentang penyidikan kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Kronologi Kasus Satelit Kemhan yang Mengancam Denda Ratusan Miliar

Pada 13 Januari 2022, dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Kominfo telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Dalam perkara ini, Kejagung mencekal tiga orang ke luar negeri. Ketiganya berasal dari unsur sipil (swasta), yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.

Selain itu, seorang warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden juga dicekal atas saran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU