> >

Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Tambah 1 Orang, Polisi Buru Direkturnya

Kriminal | 22 Maret 2022, 21:40 WIB
Salah satu tersangka kasus investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit yang dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang terkait kasus investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

Total saat ini sudah ada empat tersangka yang ditangkap dari kasus tersebut. Masing-masing tersangka ini memiliki peran yang berbeda.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, empat tersangka ini ada yang berperan sebagai direktur, pengelola rekening, admin website hingga pembuat konten mengenai robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Inilah Slogan D4 Fahrenheit yang Tipu Para Korban hingga RP 5 triliun

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi seperti di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat hingga di Alam Sutra, Tangerang Selatan.

"Keempat itu adalah D, ILJ, DBJ, dan MF," ujar Auliansyah saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).

Auliansyah menambahkan, dari para pelaku tim mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti perangkat elektronik handphone dan laptop, mobil Lexus RX 300 berpelat nomor B-2917-BJC dan Toyota Fortuner berpelat B-1525-VCV berwarna putih.

Kemudian buku tabungan, dokumen transaksi, deposito.

Dua unit apartemen milik tersangka juga sudah diberi garis polisi.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 3 Orang terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, Ini Perannya

Menurut Auliansyah, saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yakni Hendry Susanto (HS) selaku CEO dari PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading kripto Fahrenheit.

Keyakinan HS merupakan direktur dari PT FSP Akademi Pro juga diakui oleh keempat tersangka saat menjalani pemeriksaan.

"Saat ini keberadaannya sedang kita profiling," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kejar Bos Besar Fahrenheit, Aplikasi Investasi Bodong Bermodus Robot Trading

Keempat tersangka kini sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan kasus vestasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi dan informasi elektronik. 

Penyidik juga menerapkan Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU