3 Poin Utama Hasil Pemeriksaan Haris Azhar, Penyidik Sodorkan 30 Pertanyaan hingga Tak Ada Penahanan
Hukum | 22 Maret 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022).
Sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Haris mengatakan, kasus itu hanya upaya untuk membungkamnya.
Mengingat, pangkal masalah tersebut berasal dari salah satu video di kanal YouTube milik Haris yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Lantas, bagaimana hasil pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh penyidik Polda Metro Jaya, berikut rangkuman poin-poin pentingnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka atas Laporan Luhut, Haris Azhar: Ini Politis untuk Membungkam Saya
1. 30 Pertanyaan dari Penyidik
Usai menjalani pemeriksaan, dalam pendampingan kuasa hukumnya, Haris mengungkapkan bahwa setidaknya ada 30 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepadanya.
"Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di saya, banyak bicara soal YouTube, siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," terang Haris dikutip dari Antara, Senin.
Saking banyaknya pertanyaan dari penyidik, Haris dan Fatia yang tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak siang tadi, terpantau baru keluar pada pukul 19.35 WIB.
2. Penyidik Tak Tanya Soal Riset untuk YouTube Haris
Selain itu, Haris menambahkan, penyidik sama sekali tidak menanyakan soal hasil riset terkait konten YouTube yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Enggak ada materi soal materi riset (dalam pemeriksaan). Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara," jelas Haris.
"Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kami sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," sambungnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Minta Luhut Harus Diadili Lebih Dulu, Juniver Pertanyakan "Lord Luhut"
3. Tak Ada Penahanan
Setelah serangkain proses pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia selesai, keduanya ternyata tidak langsung ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Padahal, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka untuk Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Sehingga, usai pemeriksaan, Fatia pun mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka itu.
"Kalau dari kami, bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik, tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ujar Fatia.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara