> >

3 Poin Utama Hasil Pemeriksaan Haris Azhar, Penyidik Sodorkan 30 Pertanyaan hingga Tak Ada Penahanan

Hukum | 22 Maret 2022, 05:05 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

"Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kami sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," sambungnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Minta Luhut Harus Diadili Lebih Dulu, Juniver Pertanyakan "Lord Luhut"

3. Tak Ada Penahanan

Setelah serangkain proses pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia selesai, keduanya ternyata tidak langsung ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Padahal, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka untuk Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Sehingga, usai pemeriksaan, Fatia pun mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka itu.

"Kalau dari kami, bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik, tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ujar Fatia.
 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU