Hasil Survei: Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja KPK, Dewas hingga Kontroversi Pimpinan Jadi Sebab
Hukum | 21 Maret 2022, 11:43 WIBBaca Juga: Eks Pegawai KPK Ajukan Banding atas Putusan Komisioner KIP: Ini Menguburkan Prinsip Transparansi
Selain itu, responden juga mendorong KPK melakukan kerja sama antar-lembaga penegak hukum 20,3 persen, serta proses seleksi pemimpin dan pegawai yang lebih berintegritas 13,5 persen.
Menurut survei itu, kontroversi dan dugaan pelanggaran kode etik yang tidak ditangani secara optimal menjadi penyebab masih tingginya ketidakpuasan publik kepada lembaga antirasuah itu.
Karenanya, perbaikan kinerja dinilai perlu dilakukan untuk mengembalikan citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, kinerja KPK sangat dipengaruhi oleh kinerja organ-organ di dalamnya.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun, KPK Hentikan Karena Meninggal Dunia
Adapun organ-organ yang dimaksud, yakni terutama pimpinan dan Dewas KPK.
Pimpinan KPK, kata dia, berperan penting karena di tangan merekalah fungsi-fungsi KPK ditentukan.
Sementara Dewas KPK juga memiliki peran fundamental karena berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mereka bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Ketentuan mengenai tugas Dewas juga telah diperinci dalam Pasal 37B UU KPK, di antaranya, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang.
”Tidak ada cara lain, pimpinan KPK dan Dewas harus segera melakukan perbaikan,” kata Susi, Minggu (20/3/2022).
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Sesalkan Pihak Tergugat, Jokowi hingga Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.id