Pengamat Sebut Tak Ada yang Dilanggar Densus 88 dalam Penangkapan Berujung Penembakan Dokter Sunardi
Hukum | 13 Maret 2022, 21:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi turut merespons tindakan Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menembak mati Dokter Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Islah menuturkan tidak ada prosedur yang dilanggar oleh tim Densus 88 dalam penangkapan Sunardi .
Pasalnya, dalam proses penangkapan Sunardi melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.
"Menurut saya tidak ada (yang dilanggar), karena ini memang upaya untuk menghentikan perlawanan itu," kata Islah dalam program Kompas Petang, KOMPAS TV, Minggu (13/3/2022).
Dalam kesempatan itu Islah berpendapat sebenarnya risiko-risiko terhadap upaya perlawanan dari jaringan teroris pasti ada.
"Karena memang dalam metodologi bergeraknya mereka selalu berusaha melindungi dirinya dengan kehidupan-kehidupan normal, mereka berusaha melakukan infiltrasi terhadap kegiatan-kegiatan keseharian masyarakat," ujarnya.
Sehingga ketika terjadi penangkapan, lanjut dia, biasanya para teroris ini menunjukkan sikap-sikap resisten.
Di mana terdapat sikap resistensi ini dapat bersifat lembut dan juga frontal seperti yang dilakukan dokter Sunardi.
"Ketika resistensi yang bersifat frontal tersebut kemudian membahayakan sekitar, membahayakan penegak hukum yang sedang melakukan upaya penangkapan, ini situasinya akan berkembang menjadi situasi yang overmacht (keadaan memaksa)," jelasnya.
Baca Juga: Buntut Penembakan Dokter Sunardi, Komnas HAM Panggil Densus 88 Pekan Depan
"Dalam situasi overmacht, memang tidak ada pilihan lain selain tindakan tegas yang terukur seperti yang dilansir oleh Mabes Polri," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 melakukan upaya menangkap dokter Sunardi sekitar pukul 21.15 WIB pada Rabu (9/3/2022).
Menurut keterangan polisi, Sunardi terlibat dalam kelompok teroris di mana dia merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Sunardi tewas dalam proses penangkapan tersebut.
Menurut penjelasannya, Sunardi sempat melakukan perlawanan secara agresif saat hendak ditangkap, yakni dengan menabrakkan mobil ke arah petugas Densus 88 serta kendaraan petugas dan ke masyarakat yang sedang melintas.
Oleh karena itu, petugas menembak mati Sunardi dengan pertimbangan situasi saat itu sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar.
"Dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah," kata Ramadhan dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Ramadhan juga menekankan bahwa sebelum dilakukan penangkapan Sunardi tidak lagi berstatus terduga terorisme, melainkan tersangka terorisme.
“Status tersangka, status SU (Sunardi) sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” tegas Ramadhan.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Klarifikasi Densus 88 soal Prosedur Penangkapan Berujung Penembakan dr Sunardi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV