BNPT Ungkap Kriteria Penceramah Radikal, Hidayat Nur Wahid: Amat Tendensius dan Tak Adil
Politik | 11 Maret 2022, 15:19 WIB“Maka kriteria-kriteria mengatasi radikalisme mestinya juga tidak mematikan demokrasi dan pelaksanaan HAM dalam bentuk kritik konstruktif terhadap pemerintah yang sah, karena yang demikian itu adalah dilindungi oleh UUD serta hukum dan merupakan praktek yang lazim di negara demokrasi di seluruh dunia," paparnya.
"Kritik dan koreksi dari penceramah di negara demokrasi, yang mengakui hukum dan HAM, mestinya diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan Pancasila dan konstitusi, serta bukti demokrasi yang hidup sebagai kontrol dan kritik terhadap pemerintah,” kata HNW.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menjelaskan, setidaknya ada lima indikator yang bisa digunakan untuk mengetahui seorang penceramah masuk kategori radikal atau tidak.
Lima indikator ini dapat dilihat dari isi materi yang disampaikan, bukan dari tampilan si penceramah.
Baca Juga: Sedang Disorot, BNPT Dapat Dukungan Persatuan Ormas Islam, Apa yang Terjadi?
Pertama, saat menyampaikan materi penceramah mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional.
Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
Ketiga, menanamkan sikap antipemimpin atau pemerintahan yang sah, dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian atau hate speech, dan hoaks.
Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas).
Baca Juga: Kepala BNPT Imbau Kesbangpol dan FKPT untuk Rawat Nilai Toleransi dan Keindonesiaan
Terakhir biasanya memiliki pandangan antibudaya ataupun antikearifaan lokal keagamaan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV