> >

Soal Nikah Beda Agama di Semarang, Wamenag: Itu Tidak Tercatat di KUA

Peristiwa | 9 Maret 2022, 12:44 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. Wamenag menyebut pernikahan berbeda agama yang ramai di media sosial yang berlangsung di Semarang tidak tercatat di KUA. (Sumber: dok. Kementerian Agama)

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia.

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan prosesi pernikahan sepasang pengantin yang beda agama ramai diperbincangkan di media sosial.

Pasangan itu disebut melangsungkan pernikahan di sebuah gereja di Kota Semarang.

Diberitakan Kompas.com, Senin (7/3), foto itu diunggah oleh akun TikTok @sacha_alya pada Minggu (6/3) kemarin. Mempelai wanita tampak mengenakan kerudung dan baju berwarna putih sembari membawa kembang.

Sementara mempelai pria tampak menggunakan setelan jas hitam. Raut mereka juga terpancar bahagia ketika melakukan sesi foto, termasuk bersama pihak keluarga masing-masing.

Baca Juga: 5 Peristiwa Bersejarah Bulan Sya’ban, Salah Satunya Pernikahan Rasulullah

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU