> >

Ada Pengecualian dalam Razia ODOL, Kemenhub: Untuk Angkutan Sembako

Indonesia update | 8 Maret 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi kendaraan over dimension and over loading (ODOL) yang operasionalnya mulai diperketat oleh pemerintah. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menerapkan pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan ODOL. (Sumber: Kompastv/Ant)

Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, pihaknya dalam menerapkan penegakan hukum itu akan menjunjung sikap preemtif, edukatif, dan sosialisasi.

"Memang terkait ODOL, terdapat pro dan kontra. Namun, penegakan hukum akan dilakukan apabila (ada kendaraan) yang bersifat berat," ujar Agus.

Mengingat, semua kebijakan tersebut pada akhirnya bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama, baik pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

"Saya pun berterima kasih atas kesadaran beberapa operator kendaraan besar yang sudah melakukan normalisasi mandiri untuk armadanya," ucap Agus.

"Kita sudah sepakat dan setuju bahwa penanganan ODOL harus dilakukan secara bersama-sama. Namun demikian, untuk melakukan itu semua memang butuh waktu," pungkasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU