> >

Simak! Ini Rincian Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Serta Perpanjangannya per Maret 2022

Sosial | 2 Maret 2022, 16:09 WIB
Biaya bikin dan perpanjangan SIM dan SIMC. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib bagi mereka yang ingin menggunakan kendaraan bermotor.

SIM diberikan kepada orang yang dinilai sudah mumpuni dalam mengemudikan kendaraan dibuktikan dengan ujian praktik dan tes psikologi.

SIM A (mobil) dan SIM C (motor) adalah beberapa jenis SIM yang paling banyak dicari oleh masyarakat Indonesia.

Bagi yang ingin mendapatkan salah satu maupun kedua jenis SIM ini harus melalui sejumlah tes dengan biaya tertentu.

Berikut rincian biaya membuat SIM A dan SIM C per Maret 2022, melansir Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Simak! Ini yang Bikin Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya 2022 Tak Ditilang, kecuali...

Biaya Bikin SIM A per Maret 2022

Biaya pembuatan SIM diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya.

1. Biaya membuat SIM A dipatok Rp 120.000. 

2. Biaya asuransi sebesar Rp 30.000

3. Biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Biaya Bikin SIM C per Maret 2022

Rincian biaya pembuatan SIM C sedikit berbeda karena saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan yakni SIM C, CI, dan CII.

SIM C digunakan untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Kendati demikian, biaya pembuatan SIM 3 ketiga golongan itu tidak berbeda, berikut rinciannya sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

1. Biaya bikin SIM C dipatok Rp 100.000,

2. Biaya asuransi Rp 30.000.

3. Biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Baca Juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, dan Jual-beli Tanah, Apa Kata Warga?

Biaya Perpanjangan SIM

Masa berlaku SIM yang sudah habis tidak bisa digunakan lagi. Oleh karena itu, harus dilakukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo.

Apabila SIM dibiarkan mati, maka pengendara bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya perpanjangan SIM.

1. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000.

2. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000.

3. Biaya asuransi Rp 30.000

4. Biaya cek kesehatan Rp 25.000. 

Syarat perpanjangan SIM sangatlah mudah, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.



 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU