Mantan Pegawai KPK Gugat Firli Cs hingga Jokowi ke PTUN, Ini Masalahnya
Hukum | 2 Maret 2022, 16:31 WIBTemuan Maladministrasi dari Ombudsman yakni terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.
Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada KPK, BKN dan Presiden RI. Untuk pimpinan dan Sekjen KPK salah satunya yakni hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Baca Juga: KPK Terbitkan Syarat Jadi Pegawai Komisi Tidak Pernah Diberhentikan dan Dipecat dari Lembaga
Kepada Kepala BKN rekomendasi Ombudsman yakni dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun roadmap berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN.
Kemudian untuk Presiden RI yakni presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara Komnas HAM memberikan lima rekomendasi untuk presiden Jokowi terkait pelaksanaan TWK KPK.
Salah satunya yakni memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.
Baca Juga: Ombudsman RI Temukan Sejumlah Maladministrasi Pemerintah terkait Tenaga Honorer
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV