Setelah Ditetapkan Tersangka, Penyidik Segera Tahan Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri
Kriminal | 24 Februari 2022, 22:29 WIBKemudian Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Setelah Berhasil Naik Ke Tahap Penyidikan, Penyidik Periksa 6 Saksi Korban Binomo Hari Ini!
Sebelumnya, Indra dilaporkan sejumlah korban dalam investasi Binomo ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Laporan masyarakat tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Para korban diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram miliknya yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Belakangan melalui akun Instagram miliknya, Indra Kenz mengaku salah dan menyatakan Binomo merupakan aplikasi ilegal.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV