Setelah Ditetapkan Tersangka, Penyidik Segera Tahan Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri
Kriminal | 24 Februari 2022, 22:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menetapkan afiliator platform trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.
Penetapan ini setelah adanya gelar perkara dan pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, setelah penetapan tersanka ini penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara
"Setelah menetapkan tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan menambahkan, dalam penetapan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti akun YouTube Indra Kenz dan dokumen transaksi.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.
Diketahui dalam media sosial miliknya, Indra Kenz kerap memamerkan kehidupan mewah yang diduga hasil penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: 7 Fakta Indra Kenz Crazy Rich Medan, Terkenal hingga Terjerat Investasi Bodong
Dalam kasus ini, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) UU ITE.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV