> >

13 Temuan Faktual Komnas HAM soal Insiden di Desa Wadas

Peristiwa | 24 Februari 2022, 19:32 WIB
Warga Desa Wadas yang sempat diamankan polisi, kembali bertemu dengan ibundanya. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membeberkan 13 temuan faktual soal insiden penangkapan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak penambangan batu andesit, pada 8 Februari 2022. 

Termasuk di dalamnya ditemukan kekerasan terhadap warga yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas, Mayoritas Pelaku Polisi Berpakaian Sipil

Rincinya, berikut 13 subtansi temuan faktual berdasarkan serangkaian hasil pemantauan dan penyelidikan tim Komnas HAM RI:

Pertama, pada tanggal 8 Februari 2022, dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang dibantu oleh aparat kepolisian gabungan Polda Jawa Tengah.

Pengukuran dimaksud dilakukan pada bidang lahan yang telah disetujui oleh pemiliknya untuk dijadikan lokasi penambangan quarry batuan andesit guna pembangunan Bendungan Bener.

Kedua, pengukuran dimaksud mendapatkan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu pengukuran pada 14-15 Juli 2021 mengalami hambatan dari pihak yang menolak penambangan quarry.

Ketiga, pada saat tim pengukuran lahan menuju lokasi bidang, di saat yang bersamaan sejumlah warga yang menolak penambangan quarry tengah menggelar mujahadah di lingkungan Masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas. 

Dengan mempertimbangan eskalasi potensi kerawanan, pihak kepolisian berupaya memisahkan warga yang mendukung dan menolak penambangan quarry di Desa Wadas untuk mencegah terjadinya bentrokan, dengan cara membuat pagar betis di depan Masjid Nurul Huda.

Keempat, dari sejumlah keterangan saksi dan video yang diperoleh, Komnas HAM RI menemukan adanya tindakan kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian pada Selasa, tanggal 8 Februari 2022 terhadap warga Wadas yang menolak quarry.

Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening. Lutut dan betis kaki. Serta sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya. Namun, tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Teka-teki Akun Wadas Melawan Diblokir, Aktivis HAM: Bukan Sekali Akun Kritis Diblokir

Lima, dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil/preman pada saat proses penangkapan.

Berdasarkan temuan Komnas HAM RI, terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022, dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022.

Enam, Komnas HAM RI menemukan beberapa warga mengalami ketakutan pasca peristiwa tanggal 8 Februari 2022 tersebut, hingga sampai Sabtu dan Minggu (4-5 hari) setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. 

Selain itu, ditemukan potensial traumatik, khususnya bagi perempuan dan anak.

Tujuh, Komnas HAM RI juga mendapatkan fakta terdapat penyitaan sejumlah barang milik warga, di antaranya sepeda motor dan handphone

Pada 21 Februari 2022, barang milik warga seperti dua unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara empat unit handphone sampai saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembalian kepada pemiliknya oleh Polres Purworejo.

Delapan, Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata. 

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, jumlah aparat yang diturunkan berjumlah kurang lebih dari 250 orang personel yang terdiri dari 200 orang personel berseragam dan 50 orang personel berpakaian sipil/preman. 

Sementara berdasarkan keterangan dari pendamping jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel.

Sembilan, Komnas HAM RI menemukan fakta adanya keterbatasan akses informasi karena lemahnya sinyal/jaringan komunikasi.

Sepuluh, Komnas HAM RI memperoleh komitmen dari Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada anggota yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran terhadap SOP.

Sebelas, dalam relasi sosial kehidupan masyarakat Wadas, terdapat kelompok yang mendukung dan menolak yang saat ini kondisinya renggang, tidak terlibat dalam acara bersama - keagamaan dan acara sosial - untuk perempuan dan anak-anak mengalami perundungan. 

Bahkan, beberapa di antaranya berproses hukum di Polres Purworejo.

Duabelas, bahwa tidak hanya warga yang menolak quarry karena khawatir soal dampak yang ditimbulkan dari adanya penambangan, warga Wadas yang mendukung quarry juga mengalami situasi ketidakpastian karena tidak ada kejelasan waktu kapan selesainya pengukuran dan penerimaan pembayaran ganti untung atas tanah mereka.

Terakhir, warga Wadas baik yang menolak maupun mendukung penambangan quarry meminta Komnas HAM RI dapat berperan untuk mengupayakan dialog dengan pembuat kebijakan, dan bertindak adil dalam mencari solusi bersama termasuk berimbang dalam mengeluarkan pernyataan ke publik.

13 temuan faktual tersebut di atas dirilis Komnas HAM pada Kamis (24/2/2022) di laman resminya.

Baca Juga: Akun Twitter @Wadas_Melawan Kena Suspend, Polisi Buka Suara

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU