Bukan Hanya Revisi, Aspek Indonesia Minta Jokowi Batalkan Permenaker soal JHT
Peristiwa | 22 Februari 2022, 19:48 WIBBaca Juga: Said Iqbal soal JHT: Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian Harus Tunduk Perintah Presiden
“Karena sesungguhnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015 telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan,” ungkapnya.
Dia menyatakan, Permenaker Nomor 19 tahun 2015 justru telah melindungi hak pekerja, dengan memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat JHT pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.
Mirah meminta Menaker untuk serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dan tidak mengutak-atik lagi tata cara pencairan JHT.
Dia menegaskan dana JHT adalah milik pekerja, dan tidak ada dana sepeserpun dari pemerintah.
Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan JHT Terus Berlanjut, KSPSI Akan Gugat Kemnaker!
Dia menilai polemik JHT karena terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menaker dan Presiden. Sehingga, menurutnya, Presiden tidak mendapat informasi yang utuh terkait dengan filosofi kepesertaan JHT.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV