> >

Dukung SE Menag, DMI: Di Jakarta Ada 4.000 Masjid dan Musala, Mayoritas Punya 4 Pengeras Suara Luar

Agama | 22 Februari 2022, 15:27 WIB
ilustrasi masjid Istiqlal. DMI dukung aturan pengeras masjid, sebut di Jakarta masjid dan pengeras suara tidak ideal (Sumber: (BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN))

Menurut dia, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla sebenarnya sering mengingatkan akan pentingnya pengaturan suara di masjid-masjid. 

Hal itu kerap dikatakan Jusuf Kalla saat kunjungan-kunjungan masjid-masjid ke wilayah.

Maka dengan adanya SE 05/2022 ini, lanjut Imam, akan semakin menguatkan apa yang diperjuangkan oleh mantan Wakil Presiden Indonesia tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pedoman harus disosialisasikan secara masif agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat.

Baca Juga: MUI Dukung Menag Yaqut, SE Aturan Pengeras Suara Masjid Sesuai dengan Ijtima Ulama

Aturan SE Menag Diminta Tidak Kaku

Selain itu, aturannya pun harus fleksibel (tidak kaku) mengingat di sejumlah wilayah, utamanya desa, pengeras suara telah menjadi tradisi.

Penerapannya pun, kata dia, harus bertahap, tidak seketika karena ada perbedaan antara kultur di masyarakat kota dengan desa.

“Di desa dan sebagian wilayah perkotaan speaker masjid sudah tradisi, tapi mengubah tradisi tidak serta merta enak, bahkan komentarnya kadang kurang sedap bagi para pemangku tradisi itu," kata dia.

Sebelummya, sejumlah ormas Islam pun memberikan komentar terkait terbitnya SE Menag terkait pengeras suara.

MUI misalnya, memberikan apresiasi terkait aturan ini dan dianggap sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama MUI yang diterbitkan pada 2021 lalu. 

Sedangkan NU-Muhammadiyah sama-sama sepakat pengeras suara masjid harus diatur, meskipun begitu keduanya juga sepakat agar aturan ini tidak dibuat kaku mengingat tidak semua wilayah di Indonesia heterogen, khususnya di desa-desa. 

Baca Juga: Begini Kata MUI, Muhammadiyah dan NU soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU