MAKI Curigai Keterlibatan Orang Asing di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Terungkap Ini Identitasnya
Hukum | 16 Februari 2022, 05:30 WIBMenurut Boyamin, selain menjadi tenaga ahli PT DNK dan/atau Kemhan, Thomas juga tercatat sebagai WNA yang membawa misi tertentu untuk kepentingan asing.
Baca Juga: Beda dengan Jaksa Agung, Dirdik Jampidsus Tegaskan Tetap Periksa Militer di Kasus Satelit Kemhan
Hal itu, kata Boyamin, patut diwaspadai dan perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam guna mengungkap semua aktivitasnya demi menjaga kedaulatan negara.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan saat ini Thomas diduga telah meninggalkan Indonesia, sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan terhadap dirinya di Kejagung.
"Untuk itu, MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan pencekalan terhadap Thomas Van Der Heyden, guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia," ujarnya.
Jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Baca Juga: Ryamizard Buka Suara Soal Satelit Kemhan, Mengaku Diperintah Presiden Selamatkan Orbit 123 BT
Hal itu bertujuan agar Thomas mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam dugaan perkara korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemhan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV