Usai Diteriaki Maling, Remaja 17 Tahun di Bekasi Tewas Dikeroyok
Peristiwa | 9 Februari 2022, 12:16 WIBAdapun inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni R, A, F, serta F yang merupakan anak di bawah umur.
Selain itu, Edy mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa celurit dan sebuah samurai yang saat ini masih dicari kepolisian.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV