Kejagung Periksa 37 Saksi Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua
Kriminal | 9 Februari 2022, 04:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tak kurang 37 saksi dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua pada tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pemeriksaan para saksi telah dilakukan sejak penyidikan sampai dengan Selasa (8/2/2022).
Sebanyak 37 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak mulai dari sipil/warga, polisi hingga TNI.
"Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri atas enam orang sipil/warga, 13 orang dari pihak Polri dan 18 orang dari pihak TNI," kata Leonard dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pada Senin (7/2/2022) ada tiga saksi dari pihak Polri yang diperiksa untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai.
Selain itu juga untuk menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014.
Sedangkan pada Selasa, pemeriksaan kembali dilakukan dengan menghadirkan tiga saksi dari pihak Polri.
"Pemeriksaan untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Polri, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," tutur Leonard.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di dua tempat yaitu Papua dan Jakarta.
Baca Juga: Peringati Hari Hak Asasi Sedunia, Presiden Jokowi: Harus Ada Keadilan, Salah Satunya Kasus Paniai
Pada Jumat, 3 Desember tahun lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021.
Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi karena ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyidikan (umum) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang mampu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan yang dimaksud sebelumnya, maka telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
Tim tersebut terdiri dari 22 orang Jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc atas usul DPR RI.
Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, menurut Mahfud, masih terus dipelajari.
Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
Baca Juga: Hari Ini 7 Tahun Lalu, TNI Diduga Tembaki Warga Sipil di Paniai Papua, 4 Orang Tewas dan 13 Terluka
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara