> >

Aturan Baru Kemenag Ibadah di Tengah Omicron: Ceramah 15 Menit, Bumil dan Lansia 60 Tahun di Rumah

Agama | 8 Februari 2022, 10:19 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag mengeluarkan aturan baru terkait ibadah di tengah lonjakan kasus Omicron (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan aturan baru terkait tata laksana ibadah di tengah lonjakan Omicron yang sedang tinggi di beberapa wilayah di Indonesia. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menyebutkan, penerbitan peraturan kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.

“Pertimbangan pokok dari penerbitan edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih menular,” kata Wibowo Prasetyo dilansir dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Kemenag Klaim Umrah saat Pendemi Berhasil, Sebut Tak Ada Kasus Positif dari Arab Saudi, Faktanya?

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022 dari Kemenag di Tengah Omicron yang Melonjak

Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

  • Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain mengatur peraturan pelaksanaan kegiatan peribadatan di wilayah Jawa dan Bali, peraturan tersebut juga berlaku bagi wilayah kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: PPKM Level 3 Jawa Bali: Sekolah Dapat Tatap Muka Terbatas atau PJJ, Simak Ketentuannya

Aturan Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
  • Menyediakan cadangan masker medis
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
  • mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
  • Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke Jemaah
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk Jemaah
  • Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  • Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam
  • Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: khutbah atau ceramah paling lama 15 menit dan para khatib/penceramah/pendeta/rohaniawan mengingatkan Jemaah untuk protokol kesehatan

Aturan Jemaah di Tempat Ibadah

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar;
  • Menjaga kebersihan tangan;
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  • membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
  •  Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
  • Jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Wibowo Prasetyo menyebutkan bahwa anjuran lansia untuk beribadah di rumah demi alasan kesehatan. Pasalnya lansia sangat rentan terpapar varian Omicron. Bahkan, berdasarkan data saat ini, jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 umumnya merupakan orang-orang yang belum divaksin lengkap, berusia di atas 60 tahun dan memiliki komorbid.

“Ini murni alasan kesehatan saja. Sebab, lansia apalagi yang memiliki komorbid dan belum divaksin dengan dosis lengkap, kondisinya sangat rentan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah yang dibahas dalam rapat terbatas,” kata Wibowo Prasetyo.

Selain itu, Kemenag itu juga menjelaskan akan melakukan pemantauan dan sosialisasi secara berjenjang. Yakni mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh agama yang ada di Kecamatan guna memastikan pelaksanaan aturan baru ini. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU