Lanjutan Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Hari Ini
Hukum | 7 Februari 2022, 09:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia, hari ini, Senin, 7 Februari 2022.
Adapun pemeriksaan terhadap Terbit dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Seperti diketahui, Bupati Langkat itu merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Betul, siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali melanjutkan
Terkait kasus ini, Komnas HAM menyatakan masih mendalami dugaan perbudakan yang dialami oleh korban kerangkeng manusia.
Baca juga: Kerangkeng Manusia di Langkat: Komnas HAM Ungkap Lebih dari Satu Orang Tewas (1)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.
"Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli," kata Anam dalam keterangan video, Senin (31/1/2022).
Ia menjelaskan, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal itu merupakan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban.
Namun demikian, tempat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah melakukan pengecekan di sana dan meminta supaya tempat tersebut diurus izinnya. Karena waktu itu tidak ada izin, namun sampai sekarang tidak di-follow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal," kata Anam.
Baca juga: Komnas HAM Segera Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
Adapun dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Sementara, Terbit mengaku kerangkeng tersebut digunakan sebagai panti rehabilitasi narkoba yang telah melakukan pembinaan kepada ribuan orang.
Mengutip pernyataan Terbit Perangin Angin di channel YouTube Info Langkat yang diposting pada 27 Maret 2021, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama 10 tahun.
"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV