Apa Itu Flight Information Region atau FIR yang Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi?
Peristiwa | 26 Januari 2022, 13:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura resmi menandatangani persetujuan penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) Jakarta-Singapura, pada Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, kemarin.
Berdasarkan persetujuan itu, akhirnya disepakati pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna diambil alih Indonesia.
Negosiasi ini diketahui sudah berlangsung sejak 1990-an. Namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir yang kemudian kesepakatan dicapai pada era Jokowi.
Apa itu FIR?
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional.
Flight Information Region (FIR) adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan atau flight information service dan pelayanan kesiagaan alerting service diberikan.
Perlu diketahui, Indonesia memiliki empat FIR yaitu FIR Jakarta, FIR Bali, FIR Ujung Pandang, dan FIR Biak.
FIR Jakarta mencakup wilayah bagian barat pulau Kalimantan, bagian barat pulau Jawa hingga pulau Sumatera. Sementara FIR Bali meliputi Kalimantan bagian tengah hingga bagian timur, kemudian Jawa Timur hingga Nusa Tenggara.
Baca Juga: Akhirnya! FIR di Riau dan Natuna Diambil Alih RI dari Singapura, Ini Poin-poin Kesepakatannya
Lalu, FIR Ujung Pandang meliputi pulau Sulawesi, Maluku, hingga kepulauan Aru. Sedangkan FIR Biak meliputi wilayah perairan Arafuru dan pulau Papua.
Adapun pembagian FIR dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan efisiensi lalu lintas penerbangan yang ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam ICAO atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
ICAO merupakan sebuah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan menurut Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional.
Alasan FIR diambil alih Indonesia?
Sementara itu, sebelum akhirnya FIR Jakarta yang tepatnya berada di Riau dan Natuna berhasil diambil alih Indonesia dari Singapura.
Navigasi udara di wilayah tersebut masih berada di bawah kendali Singapura terhitung sejak tahun 1946 bertepatan dengan Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia.
Saat itu, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.
Dalam konvensi itu kemudian disepakati bahwa tiga sektor yang berada di wilayah kepulauan Riau dan Natuna berada dibahwa kekuasaan Singapura. Wilayah tersebut meliputi sektor A, B, dan C.
Tiga sektor tersebut berada di atas perairan Natuna, sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.
Akibat kesepakatan itu, setiap kali pesawat dari Indonesia akan melintas di ruang udara tersebut maka petugas Air Traffic Control (ATC) wajib melapor kepada otoritas Singapura.
Kendati demikian, melalui pertemuan antara Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1) tiga sektor tersebut resmi diambil alih Indonesia.
Meski begitu, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional atau ICAO untuk disahkan.
Baca Juga: Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Polri Lebih Optimal Atasi Kejahatan Transnasional
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV