Jokowi soal Perjanjian FIR dengan Singapura: Jakarta akan Melingkupi Udara Teritorial Indonesia
Berita utama | 25 Januari 2022, 16:09 WIBBINTAN, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia dan Singapura menyetujui perjanjian flight information region (FIR) atau pelayanan ruang udara.
Sesuai perjanjian flight information region (FIR), saat ini ruang lingkup pelayanan ruang udara Jakarta akan melingkupi teritorial Indonesia, termasuk di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi terkait pertemuannya dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura, Selasa (25/1/2022).
“Sementara dengan penandatanganan perjanjian Fir maka ruang lingkup Fir Jakarta akan melingkupi seluruh udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna,” ucap Jokowi.
“Ke depan diharapkan kerjasama penegakan hukum Keselamatan Penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Katakan Singapura Investor Terbesar di Indonesia: Ada Investasi Baru 9,2 Miliar Dollar
Selain itu, Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut menuturkan Indonesia dan Singapura juga melakukan perjanjian ektradisi.
“Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun Sesuai dengan pasal 78 KUHP,” ucapnya.
Jokowi menambahkan, dalam pertemuan Indonesia dan Singapura juga disepakati untuk melakukan kerjasama pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Menurutnya, kerjasama di bidang SDM ini telah menjadi komitmen kedua negara sejak beberapa tahun yang lalu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV