> >

Polisi Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Hukum | 24 Januari 2022, 14:46 WIB
Bahar Smith terjerat kasus ujaran kebencian dan kini pihak kepolisian telah memeriksan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. (Sumber: Kompastv/Ant)

Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU