> >

Tekan Laju Omicron, Pemerintah Bakal Perketat Syarat Perjalanan ke Luar Negeri

Peristiwa | 19 Januari 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemerintah berencana memperketat persyaratan ke luar negeri untuk tujuan wisata.  (Sumber: Angkasa Pura I)

Di mana sebanyak 609 kasus di antaranya adalah orang yang baru datang dari luar negeri.

Data tersebut pun kemudian menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Negara ini mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan luar negeri di tengah ancaman varian Omicron.

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/1).

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat: yang Sudah 2 Kali Vaksin Segera Ikut Vaksinasi Booster!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU