> >

Pimpinan DPR Buka Suara soal Tudingan RUU IKN Dibahas Tergesa-gesa

Berita utama | 18 Januari 2022, 12:24 WIB
Desain final istana negara IKN Baru. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso mengatakan, pembangunan dan pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap, selama 5 tahun. (Sumber: Instagram/Nyoman_Nuarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah tegas pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan tergesa-gesa.

DPR menyatakan telah melakukan pembahasan RUU IKN di Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar.

Demikian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons tudingan Pembahasan RUU IKN dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja,” kata Dasco sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).

Dalam keterangannya, Dasco mengungkapkan, pembahasan RUU IKN dilakukan dengan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak-balik dari satu pasal ke pasal lain, karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu.

Baca Juga: Suharso: Pembangunan dan Pemindahan IKN Tak Seperti Lampu Aladin

Termasuk, lanjutnya, terkait catatan Fraksi PKS yang menilai inkonstitusional konsep otoritas sebagai penyelenggara pemerintahan di Ibu Kota Negara.

“Untuk substansi lebih lanjut sebaiknya bisa dilihat oleh masyarakat setelah RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Sebagaimana telah diberitakan, Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa dini hari telah menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam rapat, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus bertanya apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II.

Baca Juga: Hari Ini, Paripurna DPR akan Putuskan RUU IKN Menjadi Undang-undang

Merespons pertanyaan Ketua Pansus RUU IKN, mayoritas anggota menyatakan menyetujui RUU tersebut diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II.

Sementara Fraksi PKS, menyatakan dengan tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Ketua Pansus RUU IKN pun berpendapat, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI, dan pandangan pemerintah.

Selain itu, Doli mengatakan, pembahasan RUU IKN juga dilakukan dengan konsentrasi tinggi karena keberadaan UU tersebut sangat dibutuhkan.

“Kami juga melakukan konsultasi publik dengan mendatangi kampus-kampus dan menerima seluruh aspirasi masyarakat terutama dari daerah Kalimantan Timur,” ujarnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU