Bupati Abdul Gafur Masud Ditangkap KPK Saat Jalan-Jalan di Mal, Belanjaan dan Koper Isi Uang Disita
Hukum | 14 Januari 2022, 01:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka usai memngamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kalimantan Timur dan Jakarta pada Rabu (12/1/2022).
Keenam tersangka tersebut yakni Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekda Pemkab PPU Mulyadi, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab PPU Edi Hasmoro.
Kemudian Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkap PPU Jusman, Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis serta Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta.
Abdul Gafur Mas'ud bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai terska dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU, Kalimantan Timur 2021-2022.
Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dan Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Suap!
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan operasi tangkap tangan KPK berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Penerimaan uang tersebut diduga komisi para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada Rabu (12/1/2022), tim KPK kemudian bergerak dan berpencar ke wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Menurut Alexander, sehari sebelumnya Selasa (11/1/2022), NP orang kepercayaan Abdul Gafur yang ikut diamankan KPK, memerintahkan Mulyadi, Jusman dan staf di Dinas PUPR Pemkab PPU untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor.
Baca Juga: Terima Suap Proyek di Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Bupati Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka
Perintah mengumpulkan uang itu dilakukan NP di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kaltim.
Alhasil terkumpullah uang dari beberapa kontraktor sekitar Rp950 juta. Setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan.
"AGM (Abdul Gafur Mas'ud) lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (13/1/2021).
Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK, orang kepercayaan Abdul Gafur yang ikut diciduk KPK untuk mendatangi rumah Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawa tersebut.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK Lapor Harta Rp36,7 Miliar, Ini Rinciannya
Tidak lama kemudian, Abdul Gafur mengajak NP dan Nur Afifah Balqis untuk mengikuti agenda di Jakarta dan kemudian bersama-sama pergi ke salah satu mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang Rp950 juta tersebut.
Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah kemudian menambahkan Rp50 juta yang diambil dari rekening bank miliknya, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp1 miliar.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.
"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar," ujar Alexander.
Baca Juga: Inikah Alasan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud Tak Mau Urus Covid-19 di Wilayahnya?
Alexander menambahkan saat penangkapan, KPK juga mengamankan uang di rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta, yang diduga milik Abdul Gafur didapat dari para rekanan.
Selanjutnya bersamaan dengan penangkapan Abdul Gafur, tim KPK juga mengamankan Muliadi beserta istrinya berinisial WL serta dan Achmad Zuhdi alias Yudi di Jakarta.
Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kaltim mengamankan Jusman, Edi Hasmoro serta dua orang kepercayaan Abdul Gafur berinisial SP, AD.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan di bawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujar Alexander.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV