Jadi Tersangka, Pengemudi Mobil Nissan yang Tabrak 3 Motor di Flyover Pesing Terancam Bui 5 Tahun
Peristiwa | 9 Januari 2022, 10:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengemudi mobil Nissan March bernomor polisi B-1827-VCC yang tabrak tiga motor di Jalan flyover Pesing, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono, Sabtu (8/1/2022).
Diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Jumat (7/1) sekitar pukul 06.50 WIB.
Peristiwa berawal saat mobil Nissan March yang dikemudikan AND itu melaju di Jalan Daan Mogot Layang Pesing dari arah barat menuju ke timur kehilangan kendali.
Kendaraan oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan.
Kemudian, mobil berpindah jalur hingga menabrak tiga unit sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat di jalurnya.
Tiga korban pengendara motor tersebut MUC yang mengendarai Honda Revo B 4745 FCW, Yamaha Fino B 5124 TDF yang dikendarai ARS. Lalu, ZAE pengendara Yamaha vixion B 3687 BYC.
Baca juga: Detik-Detik Seorang Pengendara Motor Tertabrak Mobil hingga Jatuh dari Flyover Pesing
ARS, salah satu pengendara motor yang ditabrak terjatuh dari flyover Pesing. Sedangkan MUC dan ZAE mengalami luka-luka.
"Korban ARS ini terjatuh di jalur busway, mengalami luka pada kaki kanan dan tangan kanan. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Grha Kedoya untuk penanganan," ujar Hartono.
Dia mengatakan, AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Hartono.
Namun demikian, dia menambahkan bahwa pemotor yang menjadi korban tersebut juga melanggar aturan. Menurutnya, pemotor seharusnya tidak boleh melintas di flyover Pesing.
"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya," ujar Hartono.
Baca juga: Pasca Kecelakaan di Flyover Pesing, Pengendara Motor Masih Nekat Melintas
Tetapi, perkara kecelakaan yang dipicu oleh sopir mobil tersebut, baru melihat dari dampak yang dialami korban.
"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata Hartono.
Menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka" kata Hartono.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV