Jadi Tersangka, Pengemudi Mobil Nissan yang Tabrak 3 Motor di Flyover Pesing Terancam Bui 5 Tahun
Peristiwa | 9 Januari 2022, 10:18 WIBDia mengatakan, AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Hartono.
Namun demikian, dia menambahkan bahwa pemotor yang menjadi korban tersebut juga melanggar aturan. Menurutnya, pemotor seharusnya tidak boleh melintas di flyover Pesing.
"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya," ujar Hartono.
Baca juga: Pasca Kecelakaan di Flyover Pesing, Pengendara Motor Masih Nekat Melintas
Tetapi, perkara kecelakaan yang dipicu oleh sopir mobil tersebut, baru melihat dari dampak yang dialami korban.
"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata Hartono.
Menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka" kata Hartono.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV