> >

KPK Eksekusi Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Hukum | 7 Januari 2022, 22:19 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi Nurhadi ini setelah perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

Nurhadi akan menjalani pidana badan selama enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan di Lapas Sukamiskin.

Selain hukuman badan, Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022), telah melaksanakan putusan MA terhadap terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (7/1/2022).

Selain Nurhadi, dalam perkara yang sama, KPK juga melakukan eksekusi terpidana Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi serta mantan Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Rezky akan menjalani pidana badan selama enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan di Lapas Sukamiskin.

Rezky juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Belum Terima Vonis Ringan, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Eksekusi Nurhadi dan Rezky ini berdasarkan putusan MA Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Sedangkan eksekusi terhadap terpidana Hiendra Soenjoto berdasarkan putusan MA Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.

"Hiendra Soenjoto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ali Fikri.

Nurhadi dan Rezky Heribyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Baca Juga: Nurhadi dan Rizky Herbiyono Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Majelis hakim juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku mantan Direktur PT MIT terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar.

Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU