> >

KPK Eksekusi Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Hukum | 7 Januari 2022, 22:19 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi Nurhadi ini setelah perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

Nurhadi akan menjalani pidana badan selama enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan di Lapas Sukamiskin.

Selain hukuman badan, Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022), telah melaksanakan putusan MA terhadap terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (7/1/2022).

Selain Nurhadi, dalam perkara yang sama, KPK juga melakukan eksekusi terpidana Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi serta mantan Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Rezky akan menjalani pidana badan selama enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan di Lapas Sukamiskin.

Rezky juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Belum Terima Vonis Ringan, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU