Politikus Golkar Desak 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli Dihukum Berat
Politik | 27 Desember 2021, 10:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, dirinya mendukung langkah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang akan melanjutkan proses hukum tiga anggota TNI yang diduga menabrak dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung hingga meregang nyawa.
"Kita dukung Panglima TNI dan KSAD dalam segala upayanya menegak kan disiplin dan jiwa korsa prajurit," Bobby kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Turut Berduka, KSAD Dudung Janji Beri Sanksi Setimpal 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg
Politikus Partai Golkar itu meminta ketiga anggota TNI tersebut dipecat secara tidak hormat dan diproses pidana sesuai dengan aturan yang berlaku bila memang mereka terbukti melakukan perbuatan keji tersebut.
"Bila terbukti bersalah setelah pemeriksaan internal TNI dan dalam proses pengadilan pidana umum, sesuai dengan UU 34/2004 pasal 65 ayat 2, tentu juga harus dipecat tidak hormat, karena perbuatan tersebut sangat keji," katanya.
Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum tetap berjalan kepada 3 anggota TNI AD yang diduga menghilangkan nyawa dua remaja yang menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Pembuangan Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg oleh 3 Anggota TNI AD
Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV