Politikus Golkar Desak 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli Dihukum Berat
Politik | 27 Desember 2021, 10:15 WIBKhusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV