> >

Berkas Laporan Pengeroyokan 2 Remaja Viral di Medsos, Pelakunya Disebut 2 Anggota Mabes Polri

Peristiwa | 23 Desember 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Anggota kepolisian Mabes Polri dilaporkan melakukan dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja berusia 15 tahun dan 18 tahun di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. (Sumber: Kompas.com)

Adapun dalam berkas laporan polisi yang viral di Twitter, terduga dua anggota Mabes Polri disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.

Berikut uraian singkat kejadian dalam berkas laporan polisi yang menjadi viral, seperti dikutip dari Kompas.com:

Baca Juga: 5 Anggota Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali

Benar telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN, yang diduga dilakukan oleh terlapor (lidik). Kronologis kejadian sbb: Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas pelapor sedang duduk bersama teman dan melihat mobil masuk ke dalam jalan (TKP) yang sedang di portal dan mobil tersebut mundur hingga menabrak besi gapura selanjutnya mobil warna putih tersebut pergi.

Namun beberapa menit, pelaku kembali rombongan dan langsung mendekati pelapor dan melakukan pemukulan dengan cara bersama-sama dengan alat berupa pentungan warna hitam, sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala, tangan kini, lutut kiri kanan, dan punggung.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU