> >

Robin Pattuju Ajukan Justice Collaborator: Saya akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli

Hukum | 20 Desember 2021, 17:06 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyatakan akan membongkar peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan Pengacara Arief Aceh, jika permohonan justice collaborator-nya dikabulkan.

Pernyataan itu disampaikan Stepanus Robin Pattuju saat penyampaikan pledoi atau nota pembelaan, Senin (20/12/2021).

“Saya sampaikan kembali permohonan peran justice collaborator saya. Saya akan ungkap kembali peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh,” ucap Stepanus Robin Pattuju.

“Selain itu saya menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya mencoreng nama baik KPK. Tapi saya juga meminta keadilan, agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai surat justice collaborator saya,” tambah Robin.

Dalam pledoinya, Robin Pattuju juga menyampaikan rasa ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Robin Bongkar Percakapan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan M Syahrial, Terungkap Sosok Pemain di KPK

Robin pun membandingkan, hukuman dirinya dengan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menerima suap lebih banuak yakni Rp32 Miliar.

“Majelis, saya merasa ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum. Dikarenakan saya terima uang Rp1.8 miliar,” ucap Robin.

“Saya merasa tidak adil, jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima uang suap Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara.”

Dalam kasus yang disangkakan, Robin menilai dirinya berbeda dengan Juliari yang memiliki kewenangan terkait suap.

“Sementara saya melakukan penipuan dan tidak punya kewenangan di kasus-kasus ini. Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan saya di KPK,” ucapnya.

“Saya merasakan tidak adil sama tuntutan dengan mantan menteri yang jauh mendapat uang lebih besar.”

Seperti diberitakan KOMPAS TV, Robin Pattuju telah membongkar percakapan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan tersangka jual beli jabatan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur

Robin mengetahui adanya percakapan tersebut setelah dirinya dihubungi M Syahrial lewat telepon. Kepadanya, M Syahrial bercerita telah dihubungi oleh Lili Pintauli Siregar.

“Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon. Dia mengatakan, 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin.

Robin menuturkan, percakapan antara keduanya diawali dengan Lili yang menanyakan kepada Syahrial soal berkas perkaranya yang telah sampai di mejanya.

Robin menjelaskan, Lili yang menyatakan "Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?'

Terus dijawab sama Syahrial, "Terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu',” ucap Robin menirukan Sahrial,  yang mengaku kerap berkomunikasi dengan M Syahrial melalui aplikasi Signal.

Setelah itu, lanjut Robin, Lili meminta kepada Syahrial untuk datang ke Medan jika ingin dibantu. Di Medan, Syahrial diminta untuk menemui seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: