Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Dalam Negeri Orang dan Barang Selama Periode Nataru
Sosial | 17 Desember 2021, 22:41 WIB6. Ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
7. Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yang sudah divaksin dosis lengkap dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
8. Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yang baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam.
9. Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Omicron, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan dan Karantina
10. Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
11. Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
12. Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Menurut Budi, bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.
“Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” ujarnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV