> >

Wamenkes Tegaskan Aturan Karantina 10 Hari Berlaku untuk Semua Pihak Tanpa Pengecualian

Politik | 14 Desember 2021, 20:36 WIB
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, Selasa (14/12/2021), menyatakan, aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional adalah wajib dan berlaku tanpa pengecualian. (Sumber: Dok. Sekretariat Kabinet RI)

"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," ujar Dante.

Baca Juga: Pejabat Negara Boleh Karantina di Rumah, Polisi Pastikan Mulan Jameela Tak Langgar Aturan

Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela bersama suaminya Ahmad Dhani dan anak-anaknya dikabarkan tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri. 

Kabar tersebut didapat oleh pegiat media sosial Adam Deni yang mengaku menerima sebuah pesan dari seorang netizen yang dikirim melalui fitur direct message

Pesan tersebut berisi pengakuan netizen tersebut melihat keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember 2021.

Akan tetapi, pada 9 Desember 2021, netizen itu mengatakan temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah.

Baca Juga: Panas! Debat Soal Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Diduga Langgar Aturan Karantina

Kepolisian juga telah mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan keluarga Mulan Jameela.

Namun Polisi menyebutkan, tidak ada pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta keluarganya sepulang dari Turki.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pejabat negara memang diperbolehkan menjalani karantina kesehatan di rumah.

Hal itu merujuk Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Luhut Tidak Segan akan Ceburkan Orang yang Enggan Karantina 10 hari ke Karantina Terpusat

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU