Sorotan Berita: Walikota Bandung Meninggal, Vonis Rachel Vennya, Istana Soal Gulungan Kertas Jokowi
Peristiwa | 11 Desember 2021, 05:15 WIBBaca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Rusia Ancam AS jika Tolak Berikan Jaminan Tak akan Kerahkan Pasukan Bantu Ukraina
2. Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara
Soal kasus kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jumat (10/12).
Sayangnya, Rachel Vennya tidak ditahan dan hanya menjalani delapan bulan masa percobaan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain,” ucap Ketua Majelis Hakim Arief Budi, Jumat.
Selain Rachel Vennya, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, manajernya yakni Maulida Khairunnisa, dan protokoler Bandara Soetta bernama Ovelina, juga diberikan hukuman yang sama.
Mereka juga wajib membayar denda sebanyak Rp50 juta atau pidana penjara selama satu bulan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Keanehan Pesantren Milik Herry Wirawan: Guru Cuma Satu hingga Tak Ada Ijazah bagi Santri yang Lulus
3. Istana buka suara soal gulungan kertas Jokowi
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan peristiwa Jokowi dilempar gulungan kertas oleh seorang kakek saat berkunjung ke lokasi bencana Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12).
Budi mengatakan bahwa gulungan kertas tersebut saat ini masih disimpan oleh sang Presiden.
"(gulungan kertasnya) masih di beliau,” kata Budi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV