> >

Polda Metro Jaya Tidak Izinkan Reuni 212 di Patung Kuda, Panitia: Tidak Perlu Izin Polisi

Peristiwa | 1 Desember 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi. Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Kata Peneliti dari The political literacy Muhammad Hanifudin 212 sulit jadi parpol terkait dana dan elit partai (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aruna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengatakan akan menggelar reuni di dua tempat yakni di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, lalu dilanjutkan di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor. Reuni akan berlangsung besok Kamis (2/12/2021). 

Terkait dengan acara yang akan digelar di kawasan patung Kuda, Steering Committee 212, Slamet Maarif, mengatakan, acara tidak perlu izin dari pihak kepolisian. 

Ia merujuk pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/12/2021).

Slamet mengatakan, aksi di kawasan Patung Kuda merupakan "aksi superdamai" untuk menyatakan pendapat di depan umum. 

"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet.

Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Beri Izin Reuni 212 di Jakarta, Ancam Tindak Tegas jika Maksa

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan acara Reuni 212 di wilayah Patung Kuda, Jakarta Pusat. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, izin tidak diberikan karena hal itu bertentangan dengan aturan dari Satgas Covid-19 serta instruksi pemerintah melihat pada kondisi pandemi saat ini.

"Polda Metro Jaya beranggapan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan. Dan ini bertentangan dengan ketentuan dan aturan protokol kesehatan tentang situasi Covid-19 saat ini," kata Zulfan kepada Wartawan, Rabu (1/12/2021).

Zulfan menekankan bahwa dalam kondisi pandemi saat ini, keselamatan masyarakat adalah yang utama. Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum, bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah yang diambil, termasuk pencegahan penyebaran Covid-19, dilakukan sesuai prinsip-prinsip kepolisian.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Massa 212, Dirlantas Tutup Jalan ke Bundaran Patung Kuda dan Monas Malam Ini

Lebih lanjut, Zulfan mengatakan kepolisian akan menindak tegas secara hukum apabila acara Reuni 212 itu tetap dilaksanakan.

"Kita akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka-mereka yang memaksakan."

"Kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana yang ada di KUHP yaitu Pasal 212 sampai 218. Khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan aturan ini," kata Zulfan menegaskan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU