Polda Metro Jaya Tidak Izinkan Reuni 212 di Patung Kuda, Panitia: Tidak Perlu Izin Polisi
Peristiwa | 1 Desember 2021, 14:18 WIBZulfan menekankan bahwa dalam kondisi pandemi saat ini, keselamatan masyarakat adalah yang utama. Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum, bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Langkah-langkah yang diambil, termasuk pencegahan penyebaran Covid-19, dilakukan sesuai prinsip-prinsip kepolisian.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Massa 212, Dirlantas Tutup Jalan ke Bundaran Patung Kuda dan Monas Malam Ini
Lebih lanjut, Zulfan mengatakan kepolisian akan menindak tegas secara hukum apabila acara Reuni 212 itu tetap dilaksanakan.
"Kita akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka-mereka yang memaksakan."
"Kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana yang ada di KUHP yaitu Pasal 212 sampai 218. Khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan aturan ini," kata Zulfan menegaskan.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV